Peraturan Presiden No. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Maka disusunlah kompetensi utama S2 MP FIP Unesa dengan merujuk pada Visi, misi prodi dan orientasi masa depan. Kompetensi utama lulusan Prodi S2 Manajemen Pendidikan FIP Unesa mengacu pada kespakatan Asosiasi Program Studi Manajemen/Administrasi Pendidikan Indonesia (APMAPI) sebagai berikut.
No |
Profil Lulusan
(PL) |
Deskripsi
Profil Lulusan |
PL1 |
Supervisor/Pengawas
Pendidikan
|
Mampu melaksanakan kegiatan supervisi yang meliputi: mengidentifikasi permasalah, coaching, evaluasi dan rencana tindak lanjut dengan cepat, tepat, kreatif dan inovatif di bidang akademik dan manajerial. |
PL2 |
Pemimpin pendidikan
|
Mampu mempengaruhi, menggerakkan, mengembangkan dan memberdayakan sumberdaya lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan |
PL3 |
Manajer lembaga pendidikan
|
Mampu mengelola sumber
daya lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan yang efektif
dan efisien. |
PL4 |
Perencana dan pengembang
pendidikan
|
Mampu melaksanakan proses
penetapan pembuatan keputusan untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan dengan
sumber daya dan teknik yang dipilih secara tepat dalam kurun waktu tertentu. |
PL5 |
Konsultan bidang
manajemen/ kepengawasan/ perencanaan pendidikan |
Mampu memberikan bantuan
pemecahan masalah di bidang manajemen pendidikan melalui pendekatan saintifik
dan perilaku. |
PL6 |
Peneliti
|
Mampu mengelola penelitian
dan mengembangkan ilmu di bidang manajemen pendidikan serta mendapatkan
pengakuan nasional dan internasional. |
PL7 |
Pendidik (dosen)
|
Mampu melakukan kegiatan
pembelajaran yang profesional dengan cara mentransformasikan, mengembangkan,
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang manajemen pendidikan |